- LSM PELITA Siap Ajukan Gugatan Hukum
MEDAN, METROPOST
Janji PLN Sumut untuk tidak terjadi pemadaman listrik pada Natal dan Tahun Baru sebagaimana dilangsir di media ini diragukan. Keraguan tersebut diantaranya datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen, Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Ekonomi Swadaya Masyarakat Pelita (LSM PELITA) .
Sebagai salah satu elemen masyarakat menilai, janji-janji PLN selama ini selalu tidak sesuai dengan kenyataan bahkan terkesan mau menang sendiri. Buktinya, meski kontinuitas pemadaman sudah jauh berkurang dibanding beberapa bulan lalu, namun pemadaman masih saja terjadi. Alasannya selalu saja karena gangguan alam.
“ Kita meragukan janji itu , begitupun kita akan lihat kenyataannya nanti “ ungkap H.S.Purnomo Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Ekonomi Swadaya Masyarakat Pelita (LSM PELITA) kepada wartawan di Medan , kemarin.
Terkait tunggakan listrik pelanggan dan pelaksanaan OPAL yang dilakukan PLN akhir-akhir ini , Purnomo mendukung upaya tersebut namun sekaligus prihatin dan kecewa karena tindakan PLN terhadap pelanggan baik yang menunggak maupun terkena OPAL terkesan arogan .
“ Mereka arogan karena menganggap masyarakat itu butuh listrik . Mereka juga tidak pernah peduli dengan kerugian moril dan materil yang dialami konsumen akibat pemadaman selama ini . Ini membuat kita prihatin dan kecewa “ ujar Purnomo.
Untuk itu, Purnomo yang juga Ketua Umum PB Gerakan Peduli Masyarakat Jawa (GPMJ) Sumut dan Ketua Komite Masyarakat Pemantau Penyalahgunaan Kekuasaan (KOMPPAK) ini menghimbau kepada masyarakat pelanggan PLN untuk mengawasi dan mencatat meteran listrik saat petugas PLN melakukan pencatatan. Hal ini perlu dilakukan agar diketahui secara benar angka meteran dan tarif yang aktual di masing-masing pelanggan.
“ Pelanggan jangan pasif, jika perlu pertanyakan kepada petugas pencatat . Ketidaktahuan terhadap angka pemakaian listrik dan tarif yang sebenarnya jelas sangat merugikan pelanggan “ ujar Purnomo.
Dijelaskannya lagi , LSM PELITA telah menginventarisir berbagai pengaduan pelanggan PLN beserta bukti tagihan maupun bukti surat pemutusan dan pembongkaran yang diterima lembaga ini , termasuk tata cara penanganan dan penindakan petugas PLN dilapangan , menginvestigasi dan mendata langsung kelapangan terhadap dugaan adanya keterlibatan petugas PLN , serta kajian hukum sebagai alas gugatan.
“ Dengan semua bukti-bukti yang ada tersebut , tidak lama lagi kita akan ajukan gugatan hukum “ tandas Purnomo.
Saat disinggung kegagalan gugatan hukum oleh salah satu lembaga sejenis beberapa waktu lalu , Purnomo menegaskan tidak akan mundur karena itu merupakan hak konsumen .
Menurutnya , tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk membela kepentingan masyarakat konsumen PLN yang dirugikan baik moril maupun materil. (dfn)