Medan, METROPOST
Lembaga Perlindungan Konsumen, Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Ekonomi Swadaya Masyarakat Pelita (LSM PELITA) menyesalkan banyak terjadinya pelanggaran pengelolaan lingkungan dalam pembangunan Kota Medan saat ini. Pelanggaran tersebut dibuktikan dengan semrawutnya perizinan terhadap rumah dan bangunan, gedung-gedung yang melebihi batas kelayakan, penggusuran bangunan sekolah menjadi pertokoan, penimbunan , pelurusan dan pembangunan di alur sepanjang sempadan sungai, maupun perubahan kawasan tadah hujan menjadi perumahan, drainase yang tidak terkelola serta sampah yang menumpuk dimana-mana.
Ketua LSM PELITA H.S.Poernomo didampingi unsure pengurus M.Amin , Dimas dan M.Ifa Nasution mengatakan kepada wartawan di Medan kemarin terkait dengan buruk dan lemahnya manajemen perencanaan pembangunan pemerintahan Kota Medan menyangkut Tata Ruang Kota dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ditambahkannya, dengan kondisi tersebut menyebabkan kota Medan mengalami berbagai dampak lingkungan yang cukup signifikan. Selain itu tidak adanya pengawasan dan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri pengolahan yang membuang limbahnya baik melalui tanah, sungai maupun udara, ecara sistimatis masyarakat kota Medan akan mengalami dampak psikologis dan gangguan kesehatan atas pengelolaan lingkungan dan tata ruang yang buruk tersebut.
“Ini sangat tidak relevan dengan tujuan pembangunan kota Medan yang seharusnya terencana dan terukur bukan sekedar untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah yang notabene ternyata tidak jelas penggunaannya dengan mengorbankan kepentingan lingkungan “ ungkap Poernomo.
Poernomo mengatakan , pemerintahan Kota Medan dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, PP NO. 27 tahun 1999 tentang Amdal, PP nomor 35 tahun 1991 tentang sungai, Peraturan Menteri PU nomor 63 tahun 1993 tentang garis semapadan sungai dan Perda nomor 5 tahun 1995 garis sempadan sungai.
Selain itu, tindakan pelanggaran lain yang sangat disesalkan terkait penjualan dan pemindahan kebun binatang dari lokasi di Kampung Baru ke lokasi Simalingkar . Beberapa hewan dari kebun binatang tersebut diketahui saat ini berkurang karena mengalami kematian . Bisa jadi kematian hewan-hewan pasca pemindahan diduga disebabkan trauma dan dilakukan secara sporadic tanpa kajian yang akurat.
“ Ini menunjukkan kota Medan dibangun tanpa memperhatikan pelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati dan Dinas yang menangani masalah Lingkungan Hidup tidak berfungsi sebagaimana mestinya “ ujar Poernomo.
Ditegaskannya, sebagai lembaga yang konsern terhadap perlindungan konsumen dan pengelolaan lingkungan hidup, LSM PELITA minta agar aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah konkrit terhadap terjadinya pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang berdampak pada kerugian masyarakat dari sudut social, ekonomi dan kesehatan. Dia juga mendukung sepenuhnya upaya Ketua Bapedalda Sumut Prof H.Syamsul Arifin,SH,MHk dalam pelestarian lingkungan melalui kampanye bertemakan ubah perilaku , cegah pencemaran lingkungan.
“LSM PELITA masih menginventarisir berbagai pelanggaran lingkungan yang terjadi termasuk limbah dari industri pengolahan yang ada di Medan dan akan bekerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang pengelolaan lingkungan hidup” ungkap Poernomo. ( if)

