PLN Sesuka Hati Padamkan Listrik, Warga Protes
METROPOST : Kebijakan PLN Sumut yang memadamkan listrik tanpa terjadwal dan sesuka hatinya berlanjut terus membuat warga sebagai konsumen merasa sangat terganggu sekaligus memprotes PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan listrik bagi kepentingan umum.
Pemadaman terjadi tanpa jadwal bisa tiba-tiba mati dan bisa pula tiba-tiba hidup . Tindakan yang tidak profesional ini tentu memberi dampak terhadap kepentingan konsumen dan hak-hak konsumen jelas terabaikan.
“ Untuk kesekian kalinya kami sebagai warga dan konsumen secara tegas memprotes dan telah melayangkan surat tersebut PLN Wil Sumut karena langsung maupun tidak langsung sangat mengganggu aktifitas sosial ekonomi warga “ tegas H.S.Poernomo, Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Peduli Masyarakat Jawa (GPMJ) Sumatera Utara kepada wartawan di Medan , Rabu kemarin.
Kondisi pemadaman listrik saat ini tidak bisa ditolerir karena selain berlarut-larut juga terkesan sesuka hati pihak PLN sebagai pemegang tunggal pasokan listrik .
“Selama ini mereka menuntut pengertian warga dan konsumen tentang kondisi mesin-mesin pembangkit mereka , menyuruh berhemat , tapi apakah mereka memahami dampak daripada pemadaman yang mereka lakukan terhadap kepentingan sosial ekonomi warga . Ini tidak adil “ tandas Poernomo lagi.
Terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT PLN Sumbagut dengan alasan mesin sudah tua serta adanya kerusakan , selain membuktikan pengelolaan manajemen di perusahaan negara tersebut bobrok juga dapat menyebabkan kerugian bagi berbagai kepentingan masyarakat. Ini menunjukkan tugas PLN dalam penyediaan tenaga listrik sesuai UU No.15 tahun 1985 dan PP No.17 tahun 1990 tidak dapat dijalankan pengelola PLN sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut Poernomo menegaskan, apa yang disampaikan pihak Humas PLN Wilayah Sumut beberapa waktu lalu di media massa terkait pemadaman akibat retaknya salah satu mesin pembangkit mereka, bukan suatu alasan untuk membenarkan lemah dan bobroknya manajemen pengawasan dan manajemen mutu di tubuh perusahaan BUMN tersebut.
Dikatakannya, dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah dimaksud jelas disebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh negara dan diselenggarakan oleh BUMN dan PLN selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan . Sedangkan tujuan pendirian PLN adalah menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Selain itu PLN juga mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
“ Sebagai elemen masyarakat dan konsumen sangat wajar jika kami memprotesnya dan seharusnya mereka memberi kompensasi kepada konsumen atas dampak pemadaman yang mereka lakukan , minimal sepuluh persen dari rekening konsumen “ ungkap Poernomo
Terkait masalah pemberian intensi dan disintensif yang akan diberlakukan kepada konsumen secara bertahap mulai 1 April 2008, bukanlah solusi terbaik karena akurasi data penggunaan listrik bisa menimbulkan keragu-raguan.
PEMADAMAN BERKURANG
Sementara hasil pantauan koran ini , belakangan frekwensi pemadaman listrik yang dilakukan PLN mulai terkendali. Hal ini dirasakan warga sangat berdampak positif mengingat selama pemadaman yang terus menerus beberapa waktu lalu sangat merugikan sosial ekonomi masyarakat.
“ Kondisi akhir-akhir ini kita harapkan terus berkelanjutan hingga tidak terjadi lagi pemadaman yang sesuka hati dan terus menerus. Kita sangat berterima kasih atas upaya-upaya PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumut “ ungkap Jamal (45) warga jalan M.Basir Medan kepada METROPOST. (is)